PEMERINTAHAN
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga
yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam
ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi
kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas juga
diartikan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi
tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja,
melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh:
Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk
utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional,
Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD)
Dalam UU no 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wahana
untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD merupakan salah satu
lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jawa Timur) adalah lembaga legislatif
unikameral yang berkedudukan di Provini Jawa Timur. DPRD Jawa Timur memiliki
100 anggota yang mewakili dari daerah pemilihan Jatim I sampai dengan Jatim XI
dan terbagi ke dalam sembilan fraksi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Perda ini
diatur mengenai Ketentuan Umum, Azaz, Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah,
Pembentukan UPT, Pembentukan Cabang Dinas, Badan Penghubung, Staf Penghubung,
Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Data mengenai
jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut jenis kelamin dan PNS menurut
Golongan Kepangkatan, PNS menurut jenis Kelamin dan Tingkat Pendidikan dan PNS
menurut Golongan Kepangkatan dan jenis Kelamin bersumber dari Badan Kepegawaian
Negara Kantor Regional II Jawa Timur.
Data mengenai
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Partai Politik dan
Jenis Kelamin serta Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut
Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin di bersumber dari Sekretariat DPRD Provinsi
Jawa Timur.
Data mengenai
perkembangan Jumlah Organisasi Masyarakat menurut jenisnya di dapatkan dari
Badan Kesatuan Bangsa dan politik
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.