Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Maret 2019 turun 0,31 persen dari 107,72 menjadi 107,39. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Pada bulan Maret 2019, tiga sub sektor pertanian mengalami penurunan NTP, sedangkan dua sub sektor mengalami kenaikan. Sub sektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Pangan sebesar 1,45 persen dari 110,57 menjadi 108,96, diikuti sub sektor Perikanan sebesar 0,81 persen dari 114,27 menjadi 113,35, dan sub sektor Peternakan sebesar 0,52 persen dari 111,77 menjadi 111,19. Sedangkan kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,24 persen dari 104,11 menjadi 105,40, dan sub sektor Hortikultura sebesar 1,09 persen dari 99,10 menjadi 100,18.Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2019, tiga Provinsi mengalami Penurunan NTP sedangkan sisanya mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,36 persen, diikuti Provinsi Banten sebesar 0,50 persen, dan Provinsi Jawa Timur sebesar 0,31 persen. Sedangkan Kenaikan NTP terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,77 persen, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,15 persen.