Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur bulan Januari 2020 naik sebesar 0,51 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur bulan Januari 2020 naik sebesar 0,51 persen

Tanggal Rilis : 3 Februari 2020
Ukuran File : 0.58 MB

Abstraksi

  • Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Nelayan (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Nelayan (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi,  biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga nelayan. Pada  tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
  • NIlai Tukar Nelayan (NTN) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Nelayan (It) terhadap indeks harga yang dibayar Nelayan (Ib). Merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli nelayan. NTN juga menunjukan daya tukar (terms of trade) dari produk perikanan tangkap dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Pada Januari 2020, NTN Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 98,51, naik sebesar 0,51 persen dibandingkan bulan Desember 2019 yang mencapai 98,01.
  • Perkembangan NTN bulan Januari 2020 terhadap Januari 2019 (year-on-year) naik sebesar 0,38 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik