Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Mei 2021 naik 0,62 persen. - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Mei 2021 naik 0,62 persen.

Tanggal Rilis : 2 Juni 2021
Ukuran File : 0.59 MB

Abstraksi

• Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Mei 2021 naik 0,62 persen dari 98,31 menjadi 98,92. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,84 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik hanya sebesar 0,22 persen.
• Pada bulan Mei 2021, tiga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan yaitu 1,81 persen dari 96,98 menjadi 98,73, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,28 persen dari 99,77 menjadi 101,05 dan subsektor Peternakan sebesar 0,31 persen dari 99,39 menjadi 99,69. Subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 4,01 persen dari 101,65 menjadi 97,57, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,14 persen dari 99,19 menjadi 99,06.
• Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Mei 2021, semuanya mengalami kenaikan NTP kecuali Provinsi Jawa Barat yang turun sebesar 0,38 persen. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,66 persen diikuti Jawa Timur sebesar 0,62 persen, Jawa Tengah sebesar 0,58 persen dan Banten sebesar 0,12 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik