Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Mei 2022 naik 0,50 persen dari 100,02 menjadi 100,52. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,06 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,56 persen.
Pada bulan Mei 2022, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP, dua subsektor mengalami penurunan dan satu subsektor tidak mengalami perubahan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 5,98 persen dari 97,67 menjadi 103,51, diikuti subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,06 persen dari 98,99 menjadi 99,05. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar adalah subsektor Perikanan sebesar 1,10 persen dari 104,16 menjadi 103,01, diikuti subsektor Peternakan sebesar 0,56 persen dari 102,89 menjadi 102,32. Sedangkan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat tidak mengalami perubahan NTP.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Mei 2022, dua provinsi mengalami kenaikan NTP sedangkan tiga provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,02 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 0,50 persen. Sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,84 persen, diikuti Banten sebesar 0,48 persen dan Jawa Barat sebesar 0,28 persen.