Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2022 naik 0,68 persen dari 101,97 menjadi 102,66. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,17 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,49 persen.
Pada bulan Juli 2022, tiga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 5,96 persen dari 123,38 menjadi 130,74, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,11 persen dari 101,87 menjadi 103,00 dan subsektor Peternakan sebesar 0,27 persen dari 102,20 menjadi 102,47. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar adalah subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,36 persen dari 97,44 menjadi 97,09, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,08 persen dari 103,21 menjadi 103,12.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juli 2022, tiga provinsi mengalami kenaikan NTP sedangkan dua provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,98 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 0,91 persen dan Jawa Timur sebesar 0,68 persen. Sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,48 persen, diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,21 persen.