Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Agustus 2022 naik 0,66 persen dari 102,66 menjadi 103,33. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,05 persen lebih rendah dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang turun sebesar 0,70 persen.
Pada bulan Agustus 2022, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan satu subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 4,26 persen dari 97,09 menjadi 101,23, diikut subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,73 persen dari 103,12 menjadi 103,88, subsektor Peternakan sebesar 0,46 persen dari 102,47 menjadi 102,94 dan subsektor Perikanan sebesar 0,02 persen dari 103,00 menjadi 103,03. Sedangkan satu-satunya subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Hortkultura dengan penurunan sebesar 12,49 persen dari 130,74 menjadi 114,41.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Agustus 2022, seluruhnya mengalami kenaikan NTP dengan kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 2,27 persen, diikut Daerah Istmewa Yogyakarta sebesar 1,26 persen, Jawa Tengah sebesar 1,02 persen, Jawa Timur sebesar 0,66 persen dan Jawa Barat sebesar 0,25 persen.