Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2022 naik 2,18 persen dari 102,88 menjadi 105,13. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,93 persen lebih tnggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya naik sebesar 0,73 persen.
Pada bulan Desember 2022, lima subsektor pertanian seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortkultura sebesar 7,17 persen dari 104,38 menjadi 111,86, diikut subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,06 persen dari 102,90 menjadi 105,02, subsektor Peternakan sebesar 1,00 persen dari 101,94 menjadi 102,96, subsektor Perikanan sebesar 0,95 persen dari 101,00 menjadi 101,96 dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,09 persen dari 104,02 menjadi 104,12.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Desember 2022, lima provinsi seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur sebesar 2,18 persen, diikut Jawa Barat sebesar 1,97 persen, Jawa Tengah sebesar 1,91 persen, Banten sebesar 1,36 persen dan Daerah Istmewa Yogyakarta sebesar 1,35 persen.