Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Mei 2023 naik 0,68 persen dari 106,66 menjadi 107,39. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,17 persen lebih tnggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,49 persen.
Pada bulan Mei 2023, tga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertnggi yaitu subsektor Hortkultura sebesar 2,12 persen dari 115,33 menjadi 117,78, diikut subsektor Peternakan sebesar 1,11 persen dari 102,29 menjadi 103,43, dan subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,44 persen dari 107,82 menjadi 108,30. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP tertnggi yaitu subsektor perikanan sebesar 1,07 persen dari 100,78 menjadi 99,70, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,58 persen dari 101,63 menjadi 101,04.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Mei 2023, Empat Provinsi mengalami kenaikan NTP dengan kenaikan tertnggi di Jawa Tengah sebesar 1,05 persen, diikut Jawa Timur sebesar 0,68 persen, Jawa Barat sebesar 0,17 persen, dan Banten sebesar 0,05 persen. Sedangkan Provinsi Daerah Istmewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi yang mengalami penurunan NTP dengan penurunan sebesar 0,29 persen.