Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Agustus 2023 naik 1,56 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Agustus 2023 naik 1,56 persen

Tanggal Rilis : 1 September 2023
Ukuran File : 1.61 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). 
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Agustus 2023 naik 1,56 persen dari 107,43 menjadi 109,10. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,54 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,02 persen. 
  • Pada bulan Agustus 2023, tiga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,65 persen dari 108,48 menjadi 111,36, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,83 persen dari 101,22 menjadi 103,07, dan subsektor Hortikultura sebesar 1,19 persen dari 111,90 menjadi 113,23. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu subsektor Peternakan sebesar 0,81 persen dari 105,85 menjadi 104,99, diikuti subsektor Perikanan sebesar 0,24 persen dari 99,47 menjadi 99,23. 
  • Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Agustus 2023, seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,63 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,56 persen, Banten sebesar 1,50 persen, Jawa Barat sebesar 1,37 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,99 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik