Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2023 naik 1,91 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2023 naik 1,91 persen

Tanggal Rilis : 2 Oktober 2023
Ukuran File : 1.73 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produkpertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2023 naik 1,91 persen dari 109,10 menjadi 111,19. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,10 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,18 persen.
  • Pada bulan September 2023, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 4,85 persen dari 111,36 menjadi 116,76, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,63 persen dari 103,07 menjadi 104,75. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu subsektor Hortikultura sebesar 5,89 persen dari 113,23 menjadi 106,56, diikuti subsektor Peternakan sebesar 1,11 persen dari 104,99 menjadi 103,83, dan subsektor Perikanan sebesar 0,72 persen dari 99,23 menjadi 98,51.
  • Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan September 2023, seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi di Provinsi Banten sebesar 3,34 persen, diikuti Jawa Barat sebesar 2,86 persen, Jawa Tengah sebesar 2,36 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,09 persen, dan Jawa Timur sebesar 1,91 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik