Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2024 sebesar 115,86 atau turun 0,16 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Januari 2024 sebesar 115,86 atau turun 0,16 persen

Tanggal Rilis : 1 Februari 2024
Ukuran File : 1.66 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Januari 2024 turun 0,16 persen dari 116,05 menjadi 115,86. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,27 persen, lebih rendah dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,43 persen.
  • Pada bulan Januari 2024, empat subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan satu subsektor lainnya mengalami kenaikan NTP. Subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu subsektor Hortikultura sebesar 8,98 persen dari 135,38 menjadi 123,22, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,70 persen dari 97,25 menjadi 95,59, subsektor Peternakan sebesar 0,25 persen dari 102,48 menjadi 102,23, dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,12 persen dari 107,20 menjadi 107,07. Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,85 persen dari 120,14 menjadi 122,36.
  • Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Januari 2024, dua provinsi mengalami penurunan NTP dan tiga provinsi mengalami kenaikan NTP. Penurunan NTP tertinggi di Provinsi Banten sebesar 0,21 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 0,16 persen. Sedangkan kenaikan NTP tertinggi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 1,05 persen, diikuti Jawa Tengah sebesar 0,93 persen, dan Jawa Barat sebesar 0,10 persen
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik