Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Maret 2024 sebesar 114,22 atau turun 4,70 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Maret 2024 sebesar 114,22 atau turun 4,70 persen

Tanggal Rilis : 1 April 2024
Ukuran File : 2.93 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Maret 2024 turun 4,70 persen dari 119,85 menjadi 114,22. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 4,05 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,68 persen. Pada bulan Maret 2024, dua subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan tiga subsektor lainnya mengalami kenaikan NTP. Subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 8,46 persen dari 128,53 menjadi 117,65, diikuti subsektor Hortikultura sebesar 1,41 persen dari 126,90 menjadi 125,11. Sedangkan subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Peternakan sebesar 2,02 persen dari 102,91 menjadi 105,00, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,29 persen dari 93,96 menjadi 95,17, dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,36 persen dari 107,82 menjadi 108,21. Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2024, seluruh provinsi mengalami penurunan NTP. Penurunan NTP tertinggi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 4,85 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 4,70 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,98 persen, Banten sebesar 2,52 persen, dan Jawa Barat sebesar 0,83 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik