Pada tanggal 15 Oktober s.d. 14 November 2022, pemerintah akan melaksanakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022. Kegiatan tersebut didasari oleh adanya reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data. Kedepannya, regsosek menjadi sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Berbeda dengan pendataan program perlindungan sosial yang sudah ada sebelumnya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup sekitar 40 % keluarga dengan level ekonomi terbawah dan Pendataan Keluarga (PK) BKKBN yang mencakup 80 % keluarga, Regsosek akan mencakup seluruh (100 %) keluarga sebagai basis data perlindungan sosial yang terintegrasi untuk memenuhi seluruh kebutuhan kementerian/Lembaga pelaksana perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian/Lembaga yang akan menggunakan diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan berbagai Kementerian lainnya. Basis data ini diperuntukkan mengakhiri duplikasi perlindungan sosial.
Kegiatan Regsosek ini akan melibatkan 400 ribu petugas lapangan yang akan mewawancarai secara door to door seluruh keluarga di wilayah Indonesia. Petugas juga akan melakukan geotagging dan/atau mengambil foto bangunan tempat tinggal keluarga. Sebelum melakukan wawancara, petugas-petugas tersebut dilatih secara khusus dengan tata kelola yang standar.