POLITIK
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik
Indonesia atau di luar negeri.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Golongan
putih (Golput) adalah pemilih yang tidak menggunakan hak
pilih. Angka Golput adalah persentase pemilih yang tidak menggunakan hak pilih
terhadap jumlah seluruh penduduk yang berhak memilih;
Partisipasi
Penduduk dalam Pemilu adalah penduduk yang menggunakan
hak pilih dalam Pemlilu. Angka partisipasi adalah persentase pemilih yang menggunakan hak pilih terhadap
jumlah seluruh penduduk yang berhak memilih
KEAMANAN
Peristiwa
yang dilaporkan ialah setiap peristiwa yang
diterima kepolisian dari laporan
masyarakat, atau peristiwa dimana pelakunya tertangkap tangan oleh
kepolisian.
Peristiwa
yang diselesaikan oleh kepolisian, adalah :
·
Peristiwa
yang berkas perkaranya sudah siap atau telah diserahkan kepada jaksa.
·
Dalam
hal delik aduan, pengaduannya dicabut dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan menurut undang-undang.
·
Peristiwa
yang telah diselesaikan oleh kepolisian berdasarkan azas Plichmatigheid.
·
Peristiwa
yang tidak termasuk kompetensi Kepolisian.
·
Peristiwa yang tersangkanya meninggal dunia.
·
Peristiwa
yang telah kadaluwarsa.
POLITIK
Menghitung angka partisipasi penduduk dalam pemilu
atau pilkada untuk mengetahui tingkat kesadaran politik rakyat
Rumus : A=B/C*100
A = Angka partisipasi penduduk dalam pemilu atau pilkada
B = Jumlah penduduk yang memilih
C = Jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih
KEAMANAN
Persentase
Penyelesaian Peristiwa Kejahatan (crime
clearence)
=
|
Jumlah
peristiwa kejahatan yang diselesaikan
|
x 100 ( % )
|
Jumlah
peristiwa kejahatan pada dilaporkan
|