• Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2020 naik 0,54 persen dari 99,83 menjadi 100,36. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,06 persen.
• Pada bulan September 2020, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami Kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,46 persen dari 101,95 menjadi 103,44, dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,32 persen dari 98,39 menjadi 98,70. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 1,87 persen dari 90,97 menjadi 89,27, diikuti subsektor Peternakan yaitu 0,45 persen dari 99,79 menjadi 99,34, dan subsektor Perikanan sebesar 0,30 persen dari 97,11 menjadi 96,81.
• Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan September 2020, empat provinsi mengalami kenaikan NTP, dan satu provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di provinsi Jawa Tengah sebesar 0,82 persen, diikuti provinsi banten sebesar 0,76 persen, provinsi Jawa Timur sebesar 0,54 persen dan provinsi Jawa Barat sebesar 0,46 persen. Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan NTP adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,67 persen.