Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2021 naik 0,52 persen dari 100,06 menjadi 100,58. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,42 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,10 persen.
Pada bulan September 2021, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,78 persen dari 101,06 menjadi 102,86, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,26 persen dari 100,41 menjadi 101,68. Subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 2,59 persen dari 94,58 menjadi 92,14, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,69 persen dari 101,24 menjadi 100,54 dan subsektor Peternakan sebesar 0,68 persen dari 99,82 menjadi 99,15
Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan September 2021, empat provinsi mengalami kenaikan NTP dan satu provinsi mengalami penurunan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,10 persen, diikuti Jawa Tengah sebesar 0,94 persen, Jawa Timur sebesar 0,52 persen dan Jawa Barat sebesar 0,32 persen. Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta turun sebesar 0,19 persen.