Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2021 naik 1,33 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2021 naik 1,33 persen

Tanggal Rilis : 3 Januari 2022
Ukuran File : 4.67 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2021 naik 1,33 persen dari 100,88 menjadi 102,22. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,14 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang hanya naik sebesar 0,80 persen.
  • Pada bulan Desember 2021, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP sedangkan satu subsektor lainnya mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 12,35 persen dari 90,23 menjadi 101,38, diikuti subsektor Peternakan sebesar 0,32 persen dari 100,28 menjadi 100,60, subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,11 persen dari 103,24 menjadi 103,35 dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,01 persen dari 100,35 menjadi 100,36. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan adalah subsektor Perikanan sebesar 0,44 persen dari 103,24 menjadi 102,79.
  • Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Desember 2021, seluruhnya mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,82 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,33 persen, Banten sebesar 1,08 persen, Jawa Barat sebesar 1,02 persen dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,73 persen. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik