Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juni 2022 naik 1,44 persen dari 100,52 menjadi 101,97. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,18 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,73 persen.
Pada bulan Juni 2022, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 19,20 persen dari 103,51 menjadi 123,38, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,67 persen dari 100,53 menjadi 103,21. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar adalah subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,63 persen dari 99,05 menjadi 97,44, diikuti Subsektor Perikanan sebesar 1,11 persen dari 103,01 menjadi 101,87 dan subsektor Peternakan sebesar 0,11 persen dari 102,32 menjadi 102,20.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juni 2022, tiga provinsi mengalami kenaikan NTP sedangkan dua provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jawa Barat sebesar 2,24 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,44 persen dan Jawa Tengah sebesar 1,31 persen. Sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,66 persen, diikuti Daerah Istmewa Yogyakarta sebesar 0,22 persen.