Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan September 2022 naik 0,63 persen dari 103,33 menjadi 103,98. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,86 persen lebih tnggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 1,22 persen.
Pada bulan September 2022, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tga subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,48 persen dari 101,23 menjadi 102,73, diikut subsektor Hortkultura sebesar 0,97 persen dari 114,41 menjadi 115,51. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,93 persen dari 103,88 menjadi 102,91, diikut subsektor Perikanan sebesar 0,85 persen dari 103,03 menjadi 102,15 dan subsektor Peternakan sebesar 0,79 persen dari 102,94 menjadi 102,13.Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan September 2022, empat provinsi mengalami kenaikan NTP dan satu provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,85 persen, diikut Jawa Timur sebesar 0,63 persen, Jawa Tengah sebesar 0,56 persen dan Jawa Barat sebesar 0,24 persen. Sedangkan penurunan NTP terjadi di Provinsi Daerah Istmewa Yogyakarta sebesar 0,07 persen.