Tanggal Rilis | : | 1 Agustus 2024 |
Ukuran File | : | 4.08 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani
(It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli
petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk
pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2024 naik 1,26 persen dari 111,03
menjadi 112,43. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima
petani (It) naik sebesar 0,98 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani
(Ib) turun sebesar 0,27 persen.
Pada bulan Juli 2024, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan
satu subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami
kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,49 persen dari
109,49 menjadi 112,21, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar
0,95 persen dari 110,16 menjadi 111,20, subsektor Perikanan sebesar 0,65 persen
dari 93,43 menjadi 94,04, dan subsektor Hortikultura sebesar 0,44 persen dari
131,38 menjadi 131,95. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP
hanya subsektor Peternakan sebesar 1,05 persen dari 107,20 menjadi 106,07. Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan
Juli 2024, seluruh Provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi
terjadi di Provinsi Banten mencapai 3,08 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,26
persen, Jawa Barat sebesar 0,87 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar
0,86 persen, dan Jawa Tengah sebesar 0,38 persen.