Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Juli 2024 sebesar 112,43 atau naik 1,26 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Juli 2024 sebesar 112,43 atau naik 1,26 persen

Tanggal Rilis : 1 Agustus 2024
Ukuran File : 4.08 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2024 naik 1,26 persen dari 111,03 menjadi 112,43. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,98 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,27 persen. „ Pada bulan Juli 2024, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan satu subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,49 persen dari 109,49 menjadi 112,21, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,95 persen dari 110,16 menjadi 111,20, subsektor Perikanan sebesar 0,65 persen dari 93,43 menjadi 94,04, dan subsektor Hortikultura sebesar 0,44 persen dari 131,38 menjadi 131,95. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP hanya subsektor Peternakan sebesar 1,05 persen dari 107,20 menjadi 106,07. Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juli 2024, seluruh Provinsi mengalami kenaikan NTP. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Banten mencapai 3,08 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,26 persen, Jawa Barat sebesar 0,87 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,86 persen, dan Jawa Tengah sebesar 0,38 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik