Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Desember 2023 sebesar 116,05 atau naik 1,13 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Publikasi Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024 dapat diunduh disini

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jawa Timur bulan Desember 2023 sebesar 116,05 atau naik 1,13 persen

Tanggal Rilis : 2 Januari 2024
Ukuran File : 1.51 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Desember 2023 naik 1,13 persen dari 114,75 menjadi 116,05. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,62 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,49 persen.
  • Pada bulan Desember 2023, tiga subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor Hortikultura sebesar 7,15 persen dari 126,34 menjadi 135,38, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar0,57 persen dari 106,59 menjadi 107,20, dan subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,45 persen dari 119,60 menjadi 120,14. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi yaitu subsektor Perikanan sebesar 0,17 persen dari 97,41 menjadi 97,25, diikuti subsektor Peternakan sebesar 0,14 persen dari 102,62 menjadi 102,48.
  • Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Desember 2023, empat provinsi mengalami kenaikan NTP dan satu provinsi mengalami penurunan NTP. Kenaikan NTP tertinggi di Provinsi Jawa Barat sebesar 1,20 persen, diikuti Jawa Timur sebesar 1,13 persen, Jawa Tengah sebesar 0,71 persen, dan Banten sebesar 0,18 persen. Sedangkan penurunan NTP hanya terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,01 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik