Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berklasifikasi bintang bulan Januari dan Februari 2025 mencapai 47,83 persen dan 47,80 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur

Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan data BPS silakan isi Survei Kebutuhan Data disini

Konsultasi data statistik langsung dengan statistisi ahli BPS Provinsi Jawa Timur? Yuk kunjungi HaloPST

Untuk Layanan Pengaduan silakan mengisi FORM berikut, atau telpon ke 0821 62 900 900 pada jam kerja

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berklasifikasi bintang bulan Januari dan Februari 2025 mencapai 47,83 persen dan 47,80 persen

Tanggal Rilis : 8 April 2025
Ukuran File : 1.182826 MB

Abstraksi

  • TPK hotel bintang 2 (dua) di Jawa Timur bulan Januari dan Februari 2025,
    secara berurutan masing-masing sebesar 53,74 persen dan 55,45 merupakan
    TPK tertinggi dibandingkan TPK hotel berbintang lainnya.
  • Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) asing pada hotel klasifikasi bintang
    selama bulan Januari dan Februari 2025, secara berurutan masing-masing
    sebesar 2,26 hari dan 2,30 hari. Untuk RLMT keseluruhan pada bulan Januari
    dan Februari 2025 secara berturut-turut sebesar 1,45 hari dan 1,46 hari
  • Kabupaten Gresik memiliki nilai TPK hotel bintang Februari 2025 tertinggi di
    Jawa Timur sebesar 65,99 persen, sedangkan Kabupaten Magetan menjadi
    daerah yang memiliki nilai TPK hotel bintang bulan Februari 2025 terendah di 
    Jawa Timur sebesar 23,07 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BPS Provinsi Jawa Timur (Statistics Jawa Timur)Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43 - 44 Surabaya 60292

Telp. (031) 8439343

Fax (031) 8494007

8471143

Email : bps3500@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik