Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah rasio antara indeks harga
yang diterima nelayan (It) dengan indeks harga yang dibayar nelayan
(Ib) dinyatakan dalam persentase. Secara konsepsional, NTN pengukur kemampuan tukar produk perikanan
tangkap yang dihasilkan nelayan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi oleh rumah
tangga nelayan dan keperluan mereka dalam menghasilkan produk perikanan tangkap.
1. Daftar HKD-1 digunakan
untuk mencatat harga kebutuhan rumah
tangga nelayan untuk kelompok makanan di perdesaan. Pencacahan dilakukan dengan
menanyakan kepada responden harga transaksi antara penjual dengan pembeli untuk
tiap-tiap jenis barang makanan yang diecerkan. Pencatatan harga dilakukan
setiap bulan pada tanggal 15 atau pada hari-hari pasaran yang terdekat dengan
tanggal tersebut.
2. Daftar HKD-2.1 digunakan untuk mencatat
harga kebutuhan rumah tangga nelayan
untuk kelompok non makanan (konstruksi, jasa dan transportasi) di perdesaan.
Pencacahan dilakukan dengan menanyakan kepada responden harga transaksi antara
penjual dengan pembeli untuk tiap-tiap jenis barang non makanan yang diecerkan.
Pencatatan harga dilakukan setiap bulan pada tanggal 15 atau pada hari-hari
pasaran yang terdekat dengan tanggal tersebut.
3. Daftar HKD-2.2 digunakan untuk mencatat
harga kebutuhan rumah tangga nelayan
untuk kelompok non makanan (aneka perlengkapan rumah tangga dan lainnya) di
perdesaan. Pencacahan dilakukan dengan menanyakan kepada responden harga
transaksi antara penjual dengan pembeli untuk tiap-tiap jenis barang non
makanan yang diecerkan. Pencatatan harga dilakukan setiap bulan pada tanggal 15
atau pada hari-hari pasaran yang terdekat dengan tanggal tersebut.
4. Daftar HD-5.1 digunakan untuk mencatat
harga komoditas yang diproduksi nelayan dan harga yang dibayar nelayan untuk
keperluan biaya produksi pada subsektor perikanan tangkap. Pencacahan dilakukan
dengan menanyakan kepada nelayan harga per unit dari hasil produksi yang
dijualnya dari tanggal 1 s/d 15 bulan pencacahan.
5. Pemilihan
Kecamatan
Kecamatan terpilih dalam
pencacahan statistik harga produsen didasarkan pada rancangan sampling dua
tahap, yaitu:
a.
Tahap
pertama, pada setiap provinsi dipilih sejumlah kabupaten yang merupakan daerah
sentra produksi pertanian secara purposive, kecuali provinsi di Jawa yang mencakup
seluruh kabupaten.
b.
Tahap
kedua, dari setiap kabupaten terpilih, dipilih sejumlah kecamatan sentra
produksi pertanian sub sektor Perikanan tangkap.